PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 29
BAB 4 — PENGALOKASIAN
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25.
BAB 4 — PENGALOKASIAN
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilarang menambah persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25.