PMK
PENGELOLAAN DANA DESA
Pasal 28
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan
penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari kepala Desa secara
jdih.kemenkeu.go.id
lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b.
(2) Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran
dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
