Pasal 23
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan setelah KPA
BUN Penyaluran Dana Desa, In sen tif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.
(2) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I berupa:
- peraturan Desa mengenai APBDes; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa; dan
- tahap II berupa:
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran se belumnya; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% (enam puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40% (empat puluh persen).
(3) Selain persyaratan penyaluran tahap I sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, bupati/wali kota melakukan:
- perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) hurufb;
- perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran sebelumnya; dan
- penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa, melalui Aplikasi OM-SPAN.
(4) Perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku selama 1 (satu) tahun anggaran untuk penyaluran Dana Desa.
(5) Perekaman realisasi Dana Desa yang ditentukan
penggunaannya tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(6) Selain persyaratan penyaluran tahap II sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b bupati/wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur yang disertai dengan daftar rincian Desa melalui Aplikasi OM-SPAN.
(7) Penerimaan dokumen persyaratan penyaluran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I paling lambat tanggal 15 Juni tahun anggaran berj alan; dan
- batas waktu untuk tahap II mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun.
(8) Dalam hal tanggal 15 Juni sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) diterima paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(9) Dalam hal Bupati/wali kota tidak melakukan
perekaman pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN.
jdih.kemenkeu.go.id
(10) Bupati/wali kota bertanggungjawab untuk
menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 untuk seluruh Desa, dan wajib menyampaikan surat kuasa dimaksud pada saat penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I pertama kali disertai dengan daftar RKD.
(11) Capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b angka 2 dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian keluaran dari seluruh kegiatan setiap Desa.
(12) Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 disusun sesuai dengan tabel referensi data bi dang, kegiatan, uraian keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(13) Dalam hal tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian
keluaran, volume keluaran, satuan keluaran, dan capaian keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (12) belum tersedia, bupati/wali kota menyampaikan permintaan perubahan tabel referensi kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk dilakukan pemutakhiran.
(14) Daftar RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
merupakan daftar rekening kas setiap Desa pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia dan/ atau Bank Indonesia real time gross settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Dalam hal terdapat perubahan RKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (14), bupati/wali kota menyampaikan perubahan RKD kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(16) Tata cara dan penyampaian perubahan RKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (15) dilaksanakan berdasarkan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. ( 1 7) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy). ( 18) Dokumen persyaratan penyaluran se bagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diolah dan dihasilkan melalui Aplikasi OM-SPAN.
