PMK
BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 3
Penerimaan PBB se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP.
jdih.kemenkeu.go.id
