PMK
BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pasal 2
( 1) Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB:
- sektor perkebunan;
- sektor perhutanan;
- sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
- sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
- sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
- sektor lainnya.
(2) Rincian objek pajak PBB atas masing-masing sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi objek pajak PBB.
