PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
( 1) Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/ atau SKP berdasarkan hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11:
- memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos untuk menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal Barang Kiriman PMI terkena ketentuan larangan dan/ atau pembatasan dan belum dipenuhi; atau
- melakukan penetapan tarif dan nilai pabean, dalam hal Barang Kiriman:
- tidak terkena ketentuan larangan dan/ a tau pembatasan; atau
- telah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(2) Penelitian atas pemenuhan ketentuan larangan dan/ atau
pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh:
- Pejabat Bea dan Cukai;
- SKP; dan/atau
- Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
(3) Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan larangan
dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagian Ketujuh Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
