PMK
KETENTUAN IMPOR BARANG PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — IMPOR BARANG KIRIMAN PMI
(1) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
yang menangani Barang Kiriman dan/atau SKP.
(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi
tambahan kepada pengirim dan/ atau Penerima Barang melalui ] Penyelenggara Pos dalam rangka penelitian dokumen.
jdih.kemenkeu.go.id r/
(3) Penyelenggara Pos harus memberikan informasi yang
diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama:
- 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh PPYD; atau
- 5 (lima) hari kerja setelah tanggal permintaan informasi, dalam hal informasi disampaikan oleh PJT.
(4) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif
dan nilai pabean berdasarkan informasi yang tersedia dalam hal permintaan informasi tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana, dimaksud pada ayat (3).
