Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN ATAS TAGIHAN PEMBAYARAN
(1) Terhadap surat tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan
pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, SKK Migas atau BPMA melakukan verifikasi.
(2) Dalam rangka proses verifikasi tagihan pokok PAP,
pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKK Migas atau BPMA melakukan penelitian terhadap:
- kelengkapan dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2), ayat
(4), dan ayat (5);
- kesesuaian dokumen tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (6);
- kesesuaian tarif dan dasar pengenaan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik; dan
- kebenaran perhitungan atas besaran pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik terutang.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, SKK Migas atau BPMA tidak dapat memproses lebih
lanjut surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3).
(4) Dalam hal surat tagihan tidak dapat diproses lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Perwakilan SKK Migas atau Kepala BPMA menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
(5) Surat tagihan yang tidak dapat diproses lebih lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat disampaikan kembali oleh Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah memenuhi persyaratan, Kepala SKK Migas atau
Kepala BPMA melalui pejabat setingkat di bawahnya yang tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang keuangan menyampaikan surat permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Anggaran dilengkapi dengan:
- kertas kerja verifikasi yang digunakan dalam proses penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2); dan
- dokumen tagihan pokok PAP, PAT dan PBJT atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5).
(7) Pelaksanaan proses verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penyampaian surat pemberitahuan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau penyampaian surat permintaan pembayaran kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh SKK Migas atau BPMA dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3).
(8) Surat tagihan permintaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Penyelesaian Tagihan Permintaan Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
