Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN ATAS TAGIHAN PEMBAYARAN
(1) Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur
menyampaikan surat tagihan pokok PAP yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Perwakilan SKK Migas atau Kepala BPMA.
(2) Surat tagihan pokok PAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilengkapi dengan:
- Asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (5) huruf a;
- Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah mengenai PAP;
- Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air permukaan;
- Surat keterangan dari Gubernur atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d masih berlaku; dan
- Dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan.
(3) Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama
Bupati/Walikota menyampaikan surat tagihan pokok PAT dan/atau pokok PBJT atas Tenaga Listrik yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) secara tertulis kepada Kepala Perwakilan SKK Migas atau Kepala BPMA.
(4) Surat tagihan pokok PAT sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilengkapi dengan:
- Asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (5) huruf b;
- Asli Surat Ketetapan Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah mengenai PAT;
- Peraturan Bupati/Walikota mengenai nilai perolehan air tanah;
- Surat keterangan dari Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d masih berlaku; dan
- Dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan.
(5) Surat tagihan pokok PBJT atas Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan:
- Asli berita acara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (5) huruf c;
- Asli Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah mengenai PBJT atas Tenaga Listrik;
- Peraturan Bupati/Walikota mengenai harga jual tenaga listrik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Surat keterangan dari Bupati/Walikota atau Sekretaris Daerah atas nama Bupati/Walikota yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d masih berlaku; dan
- Dokumen pendukung terkait lainnya dalam hal diperlukan, sesuai dengan tagihan yang diajukan.
(6) Surat tagihan pokok PAP, pokok PAT, dan pokok PBJT
atas Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (4), dan ayat (5) disusun dengan menggunakan
contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Hak untuk melakukan penagihan pokok PAP, pokok
PAT, dan pokok PBJT atas Tenaga Listrik menjadi daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
