Pasal 27
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN ATAS TAGIHAN PEMBAYARAN
(1) Kontraktor menyampaikan data realisasi volume
pemanfaatan Air Permukaan, Air Tanah, dan Tenaga Listrik kepada Pemerintah Daerah setiap bulan paling lambat pada minggu kedua bulan berikutnya.
(2) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menghitung besaran pokok pajak yang terutang.
(3) Data realisasi volume sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terlebih dahulu divalidasi oleh SKK Migas atau BPMA
bersama dengan Kontraktor dan Pemerintah Daerah.
(4) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak K ontraktor, Pemerintah Daerah, dan SKK Migas atau BPMA.
(5) Jenis berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas:
- Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
- Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
- Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(6) Berita Acara Pemanfaatan Air Permukaan untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Rekapitulasi Pemanfaatan Air Permukaan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berita Acara Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi d a n Rekapitulasi Pemanfaatan Air Tanah untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Berita Acara Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Rekapitulasi Pemanfaatan Tenaga Listrik untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
