PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 26
BAB 5 — TATA CARA PENYELESAIAN ATAS TAGIHAN PEMBAYARAN
(1) Jenis pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas
bumi yang ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada pemerintah daerah terdiri atas:
- PAP;
- PAT; dan
- PBJT atas Tenaga Listrik.
(2) Ketentuan mengenai besaran tarif, penghitungan dasar
pengenaan, dan pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bagian Kedua Surat Tagihan Permintaan Atas Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
