PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS
Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dihitung berdasarkan formula dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Bagian Kedua Surat Tagihan Permintaan Pembayaran Imbalan (Fee) Penjualan Minyak Dan/Atau Gas Bumi Bagian Negara
