PMK
TATA CARA PEMBAYARAN ATAS TAGIHAN KEPADA PEMERINTAH DALAM
Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS
(1) Dalam rangka menjual minyak dan/atau gas bumi
bagian negara yang berasal dari suatu wilayah kerja, Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA dapat menunjuk Badan Usaha sebagai penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Imbalan (Fee).
(3) Imbalan (Fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan kepada bagian negara dari hasil penjualan minyak dan/ atau gas bumi.
