PMK
TATA CARA PENGELOLAAN PEMBIAYAAN PROYEK
Pasal 2
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai
Proyek.
(2) Kewenangan penerbitan SBSN untuk membiayai Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
