PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 6
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) terdiri atas:
- Bank;
- Perusahaan Efek;
- Perusahaan Fintech; dan/atau
- PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut:
- Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau
- Pemesanan Pembelian secara tidak langsung melalui Mitra Distribusi.
(3) Menteri berwenang menentukan kualifikasi kemampuan
layanan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
