PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel
di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1345), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
