PMK
PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA RITEL
Pasal 18
(1) Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN Ritel, dapat
ditunjuk Konsultan Hukum.
(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur Pembiayaan Syariah.
(3) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memiliki:
- rekan (partner) yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal;
- pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan SBSN atau obligasi syariah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan SBSN dan/atau obligasi syariah;
- komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;
- tidak sedang menangani atau menjadi wakil dari pihak yang sedang berperkara atau bersengketa dengan Pemerintah; dan
- tidak sedang mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
(4) Konsultan Hukum SBSN Ritel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditunjuk dari:
- Konsultan Hukum yang telah ditetapkan oleh KPA untuk membantu penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran yang berkenaan; atau
- hasil penetapan dari calon Konsultan Hukum yang mengajukan permohonan kepada Direktur Pembiayaan Syariah untuk menjadi Konsultan Hukum SBSN Ritel.
Bagian Kedua Penetapan Konsultan Hukum
