Pasal 4
(1) Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat:
- dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
- laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
(2) Dokumen pemberitahuan impor barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa:
- nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau nomor dan tanggal perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor;
- kode fasilitas impor;
- merek;
- tipe dan varian;
- nomor rangka; dan
- kode Harmonized System (HS).
(3) Kode fasilitas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b harus dicantumkan kode fasilitas 87.
(4) Dalam hal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor
hanya mencakup insentif PPnBM ditanggung Pemerintah, pencantuman kode fasilitas impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menggunakan kode fasilitas 89.
(5) Laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai.
