Pasal 3
(1) PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai
CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis
Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
(3) PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
(4) Pemenuhan Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan dengan:
- tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu; atau
- tanggal Faktur Pajak, untuk penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu.
(5) Pencantuman tanggal Faktur Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembuatan faktur pajak.
(6) Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung
Pemerintah atas impor atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
