PMK
DANA OPERASIONAL
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024nggalND]
SRI MULYANIDitandatanganiINDRAWATIsecara elektronik
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
Ѽ
