PMK
DANA OPERASIONAL
Pasal 5
(1) Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana
Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional
dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(3) BPJS Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi
yang dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran Dana Operasional tahun berikutnya.
