PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut yang telah Diberikan serta Pengenaan Sanksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 539), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
