PMK
TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
jdih.kemenkeu.go.id
