PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 23
(1) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B
merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan
Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan
Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
