PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 14
(1) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi
Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
