PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pasal 13
(1) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi
Bea dan Cukai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(2) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi
Bea dan Cukai harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
