PMK
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR BARANG KENA
Pasal 4
(1) Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan
menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan:
- menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan secara tersendiri; dan
- besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Pemungutan, penghitungan, dan penyetoran Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
