Pasal 3
(1) Atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% (dua belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain.
(3) Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung
sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.
(4) Pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
