PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 9
BAB 3 — PEMBIAYAAN UMKM
(1) Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) huruf b diberikan kepada UMKM berupa badan usaha atau orang perseorangan secara individu sebagai Debitur.
(2) Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
- pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah; atau
- pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
(3) Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang.
(4) Debitur Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
