PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN UMKM
Pembiayaan UMi yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebesar plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per orang.
Bagian Ketiga Pembiayaan UMi Produktif
