PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 33
(1) PIP menyusun laporan secara periodik yang terdiri atas:
- laporan kinerja penyaluran; dan
- laporan monitoring dan evaluasi.
(2) Laporan kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui sistem informasi yang disediakan oleh PIP.
(5) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta PIP
untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan UMKM.
