PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 32
(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menyampaikan laporan
terkait Pembiayaan UMKM kepada PIP yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
- identitas Debitur;
- data akad; dan
- data transaksi.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan oleh Penyalur
dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
