PMK
PEMBIAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Pasal 24
BAB 7 — MITIGASI RISIKO
(1) Untuk penerapan manajemen risiko, PIP melakukan
mitigasi risiko paling sedikit dalam bentuk:
- penilaian risiko calon Penyalur;
- pemantauan kesehatan Penyalur;
- pengenaan jaminan kepada Penyalur;
- pemantauan kegiatan Pembiayaan UMKM; dan
- pemantauan kualitas piutang Pembiayaan UMKM.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan mitigasi risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
