Pasal 23
(1) Kerja sama program sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) huruf b merupakan kerja sama antara PIP dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk:
- mengembangkan program Pembiayaan UMKM; dan
- pemberdayaan UMKM.
(2) Bentuk kerja sama pengembangan program Pembiayaan
UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- leveraging atas potensi piutang Pembiayaan UMKM;
- dukungan pembangunan basis data tunggal UMKM;
- perluasan penyaluran Pembiayaan UMKM;
- peningkatan kapasitas pelaku UMKM;
- penguatan ekosistem Pembiayaan UMKM; dan/atau
- bentuk kerja sama lain yang bertujuan untuk pengembangan UMKM.
(3) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang paling sedikit memuat informasi mengenai:
- program yang disinergikan;
- hak dan kewajiban;
- sumber pembiayaan;
- pembebanan biaya yang dibutuhkan; dan
- monitoring dan evaluasi.
(4) Bentuk kerja sama pemberdayaan UMKM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
- pemenuhan legalitas usaha dan sertifikasi produk;
- peningkatan kualitas produk dan kapasitas usaha;
- peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan usaha;
- peningkatan kemampuan pemasaran produk; dan/atau
- bentuk kerja sama lain pemberdayaan UMKM.
(5) Biaya dalam rangka kerja sama program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran PIP.
(6) Ketentuan mengenai kerja sama program sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
