Pasal 32
(1) Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang telah memperoleh
ABMA/T dengan cara dilepaskan penguasaannya dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dilarang melakukan pengalihan atau pemindahtanganan atau perubahan peruntukan ABMA/T tanpa persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain yang telah mengembalikan besaran keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
(3) Pengembalian keringanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dihitung berdasarkan besarnya persentase keringanan yang telah diterima, dikalikan Nilai Wajar terkini atas tanah dan/atau nilai terdahulu atas bangunan.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
