PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 31
Dalam hal Pihak Ketiga atau Pihak Lain telah selesai melaksanakan kewajiban pembayaran kompensasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai pelepasan penguasaan dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan cara pembayaran kompensasi.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
