PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 19
(1) Penyelesaian ABMA/T dapat dilakukan dengan cara
dilepaskan penguasaannya kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b.
(2) Penyelesaian ABMA/T sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan terhadap ABMA/T yang telah ditempati/dihuni/digunakan oleh Pihak Ketiga.
(3) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- menempati/menghuni/menggunakan ABMA/T tersebut secara terus menerus paling singkat 5 (lima) tahun dan/atau telah memiliki sertipikat kepemilikan;
- dalam hal Pihak Ketiga:
- badan hukum, status badan hukum tersebut bukan merupakan organisasi eksklusif rasial; atau
- perseorangan, status perseorangan tersebut tidak pernah menjadi anggota dari organisasi eksklusif rasial; dan
- status Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf b diputuskan, dituangkan, serta ditandatangani dalam berita acara rapat Tim Asistensi Daerah.
(4) Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengajukan permohonan pelepasan penguasaan ABMA/T, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memperoleh surat pernyataan pelepasan hak dari Pihak Ketiga yang menyatakan pelepasan hak kepada Pihak Lain dalam rangka penyelesaian ABMA/T;
- dalam hal Pihak Lain:
- badan hukum, status badan hukum tersebut bukan merupakan organisasi eksklusif rasial; atau
- perseorangan, status perseorangan tersebut tidak pernah menjadi anggota dari organisasi eksklusif rasial; dan
- status Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada huruf b diputuskan, dituangkan, serta ditandatangani dalam berita acara rapat Tim Asistensi Daerah.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) diajukan kepada Tim Asistensi Daerah.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
