PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 18
ABMA/T yang telah dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah/Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Pelepasan Penguasaan dari Negara kepada Pihak Ketiga atau Pihak Lain dengan Cara Pembayaran Kompensasi
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
