PMK
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Pasal 12
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 menunjukkan:
a . MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 2 butir a), huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau huruf g;
- MITA Kepabeanan tidak menunjuk dan menyampaikan narahubung MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3); dan/ atau
- MITA Kepabeanan tidak menyampaikan permohonan kepada Direktur atas perubahan data identitas MITA Kepabeanan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, Direktur menerbitkan surat peringatan dan permintaan tindak lanjut perbaikan.
(2) MITA Kepabeanan yang mendapat surat peringatan dan
permintaan tindak lanjut perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), tetap diberikan pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
