PMK
MITRA UTAMA KEPABEANAN
Pasal 11
BAB 3 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi terhadap MITA Kepabeanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh Direktur berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pas al 10.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara analisis mendalam.
(3) Kegiatan analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan kegiatan analisis berdasarkan informasi yang berasal dari hasil monitoring untuk diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.
jdih.kemenkeu.go.id
