Pasal 25
(1) Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun
sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
- pengendalian inflasi;
- penurunan stunting;
- peningkatan investasi; dan/ atau
- penurunan kemiskinan.
(2) Sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran
2022 dan/atau Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung:
- pengendalian inflasi Daerah;
- penurunan prevalensi stunting;
- peningkatan investasi;
- penurunan kemiskinan;
- pelayanan pendidikan; dan/ a tau
- pelayanan kesehatan.
(3) Dalam hal daerah:
- belum memenuhi penggunaan dana insentif daerah tahun 2021 sebesar 30% bidang kesehatan dan 10% bidang pendidikan; dan/ atau
- belum memenuhi penggunaan dana insentif daerah tahun 2022 se besar 21 % bi dang kesehatan dan 10% bidang Pendidikan sisa dana insentif daerah tahun 2021 dan/ atau tahun 2022 harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban tersebut.
(4) Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sisa dana insentif daerah dan/atau Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
- gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
- perjalanan dinas.
jdih.kemenkeu.go.id
