PMK
PENGELOLMN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024 UNTUK
Pasal 19
(1) Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
- asli rekening koran dari RKUD; dan
- salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
