Pasal 98
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Kelola Informasi dan Administrasi
Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan koordinasi kebijakan pembinaan sumber daya manusia, penetapan dokumen terkait penempatan calon aparatur sipil negara/aparatur sipil negara, mutasi, promosi, dan kepangkatan, status kepegawaian, manajemen talenta, peninjauan masa kerja, kartu istri dan kartu suami, perizinan dan cuti, pemberhentian dan pensiun pegawai, penyiapan bahan dan rekomendasi penunjukan Kepala Perwakilan/Kepala Sekretariat Perwakilan, dan dokumen lain di bidang sumber daya manusia, kebijakan implementasi manajemen perubahan dan dukungan informasi kepegawaian, serta pengelolaan administrasi pegawai penugasan khusus.
(2) Subbagian Pembinaan Internal Jabatan Fungsional
Bidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
