PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 89
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan dan pemantauan atas program dan kegiatan Biro;
- penyiapan bahan identifikasi, dokumentasi, pengorganisasian, penyebarluasan, penerapan, dan pemantauan pengetahuan, dan dokumentasi hasil kerja;
- pengelolaan dan analisis basis data pengetahuan dan data perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara;
- pengoordinasian dan fasilitasi penyusunan bahan pimpinan;
- pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan tindak lanjut arahan pimpinan;
- dukungan kerja sama dan kegiatan pembinaan advokasi hukum;
- pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional; dan
- pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
