PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 88
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengelolaan dan analisis basis data pengetahuan dan data perkara advokasi hukum di bidang keuangan negara, dukungan kerja sama dan kegiatan pembinaan advokasi hukum, pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional, serta urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
