Pasal 76
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan I mempunyai
tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara khususnya surat utang negara, surat berharga syariah negara, transaksi derivatif, obligasi pemerintah berupa pinjaman nasional 1946, obligasi 1950, obligasi 1959, dan obligasi pembangunan 1964, serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan surat berharga negara.
(2) Subbagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan II mempunyai
tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengelolaan pembiayaan negara berupa penerimaan pinjaman dan hibah pemerintah yang bersumber dari luar negeri, pemberian pinjaman luar negeri pemerintah dan hibah luar negeri pemerintah, penerimaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri kepada badan usaha milik negara dan pemerintah daerah, pengelolaan pinjaman pemerintah yang bersumber dari rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah, serta menyusun pendapat hukum (legal opinion) dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri.
(3) Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak
mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait dengan bidang penerimaan negara bukan pajak.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
