PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 74
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73, Bagian Hukum Pengelolaan Pembiayaan dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko yang meliputi surat berharga negara, obligasi pemerintah berupa pinjaman nasional 1946, obligasi 1950, obligasi 1959, dan obligasi pembangunan 1964, pinjaman dan hibah luar negeri, transaksi derivatif, dan pembiayaan syariah;
- perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang penerimaan negara bukan pajak;
- penyusunan pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan terkait penerbitan surat berharga negara dan dalam rangka pengefektifan/penarikan perjanjian pinjaman luar negeri; dan
- pengurusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
