PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta penerimaan negara bukan pajak;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian;
- perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, organisasi dan ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan;
- penerbitan dan penandatanganan pendapat hukum (legal opinion) dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian;
- pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara;
- pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional Undang-Undang, program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, dan program perencanaan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri yang bersifat kebijakan, termasuk melakukan pemantauan penyelesaian program perencanaan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan dan pembinaan internal jabatan fungsional bidang pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
