Pasal 57
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Kelola Bidang Penerimaan Negara dan
Dukungan Manajemen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran, administrasi pemerintahan, dan pembangunan zona integritas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat
Jenderal, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Lembaga National Single Window, dan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
(2) Subbagian Tata Kelola Bidang Anggaran, Perbendaharaan,
Kekayaan Negara, dan Sektor Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran, administrasi pemerintahan, dan pembangunan zona integritas pada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
(3) Subbagian Pelayanan Publik mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas sistem pemerintahan terkait pelayanan publik Kementerian.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
Bagian Kelima Biro Hukum
