PMK
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Kelola dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, penelaahan, analisis, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan dan evaluasi atas pelayanan publik, sistem otomatisasi perkantoran, pembangunan zona integritas, budaya organisasi, dan sistem administrasi umum di lingkungan Kementerian, serta melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, manajemen kinerja dan manajemen risiko, dan kehumasan Biro.
